
Karena kekhususannya, ibadah haji dan umroh memiliki sejumlah aturan tertentu yang juga khas. Ketika seseorang telah melafalkan niat haji atau umroh pada titik waktu dan tempat tertentu (miqot zamani atau makani), maka saat itu juga status ihram melekat pada dirinya.
Ia pun terikat sejumlah peraturan atau larangan. Bila sengaja atau tidak sengaja melanggar, maka kafarat atau denda fidyah harus ditunaikan.
Larangan selama ihram dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Namun, ada pula larangan yang berlaku umum, yaitu sama-sama terlarang untuk laki-laki dan peremuan.
Larangan selama ihram bagi laki-laki:
- Memakai pakaian biasa, pakaian yang berjahit misalnya kemeja, celana panjang, atau jubah.
- Memakai kaus kaki dan sepatu yang menutupi tumit kaki.
- Memakai penutup kepala yang melekat seperti topi, peci, atau sorban.
Larangan selama ihram untuk perempuan:
- Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan.
- Menutup muka dengan cadar.
Larangan selama ihram untuk laki-laki dan perempuan:
- Memakai wewangian/parfum, kecuali yang sudah dipakai sebelum melafalkan niat haji atau umroh.
- Memotong atau mengecat kuku.
- Mencukur atau mencabut rambut.
- Mencukur atau mencabut bulu di seluruh bagian tubuh.
- Berburu atau membunuh binatang dengan cara apapun kecuali binatang yang membahayakan.
- Menikah atau menikahkan.
- Bercumbu dengan istri apalagi sampai bersetubuh.
- Berkata-kata kotor, mencaci, bertengkar.
Denda bagi para pelanggar status ihram:
Untuk muhrim (orang yang berihram) yang melanggar larangan membuat/mencabut/memotong rambut dari seluruh bagian tubuh, memakai pakain yang dilarang, memakai parfum/wewangian, mengecat atau memotong kuku, maka wajib memilih salah satu denda berikut:
- Menyembelih seekor kambing.
- Bersedekah makanan untuk 6 orang fakir miskin, seukuran dua mud (1 mud = 6 ons) untuk tiap orang fakir miskin Makkah.
- Berpuasa selama 3 hari.
Bagi muhrim pelanggar larangan bercumbu, bersetubuh, atau misalnya sampai melakukan perkosaan, maka dendanya lebih berat, yaitu:
- Menyembelih seekor unta.
- Bersedekah seharga seekor unta.
- Berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli dengan nilai harga seekor unta.
Mudah-mudahan bermanfaat. (*)
