Bolehkah Berobat pada Dokter Lawan Jenis?
Dalam kitab Fathul Bari Ibnu Hajar menjelaskan kebolehan berobat kepada lawan jenis dalam keadaan darurat baik dalam hal memandang atau menyentuh dengan tangan, alat atau yang lainya, selama hal tersebut berhubungan dengan upaya pengobatan.