Kata “sunnah” berasal dari bahasa Arab yang berarti “kebiasaan” atau “biasa dilakukan”. Secara istilah, sunnah adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah dan para sahabatnya, baik dalam ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan.
Kata “sunnah” terdiri dari akar huruf “sin” (س) dan huruf “nun” (ن) yakni (نس). Secara etimologi, Ibnu Manzur mendefinisikan sunnah sebagai “al-tariqah” (jalan) atau “as-sirah” (sikap), yakni jalan manusia yang lurus atau sikap manusia yang baik.
Sementara dari sisi istilah kaitannya dengan ibadah, ibadah sunnah adalah perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan dan dapat mendatangkan pahala. Ibadah sunnah tidak termasuk ibadah wajib, sehingga tidak berdosa jika ditinggalkan.
Ibadah sunnah adalah amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW selain ibadah wajib seperti sholat lima waktu, puasa Ramadan, zakat, dan haji. Ibadah sunnah memiliki nilai dan keutamaan yang sama pentingnya dengan ibadah wajib.
Ada istilah ibadah sunnah muakkadah, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Di antaranya adalah shalat sunnah muakkad, yaitu shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat wajib lima waktu. Contohnya, shalat sunnah dua rakaat sebelum subuh, empat rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat sesudah Dhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dan dua rakaat sesudah Isya.
“Mari kita tingkatkan kualitas ibadah kita. Setelah yang wajib-wajib dikerjakan, ayo latih diri kita untuk juga membiasakan ibadah-ibadah sunnah. Ibadah-ibadah sunnah juga penting untuk dikerjakan, agar nilai ibadah kita semakin sempurna.” (*)
Disarikan dari “Pengajian Rutin Ahad Pagi” – Nara Sumber: Abah Drs. K.H. Tajudin Ahmad – Ahad, 3 November 2024 – Auditorium Al Maghfurlah Abah K.H. Zaenal Abidin Ahmad.